SIMALUNGUN, Armadanews.id |Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Dra. Hidayah Herlina Gusti Nasution melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 di Kecamatan Sidamanik, Minggu (16/10/22).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Wakil Bupati Simalungun H.Zonny Waldi, Ssos., MM, Kadispora Kabupaten Simalungun dan Camat Sidamanik serta tokoh masyarakat.

Dalam kata sambutannya, Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi mengatakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindakan kekerasan ini agar melakukan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan dapat dilaksanakan dengan baik, agar tidak ada lagi tindakan kekerasan ditengah masyarakat.
“Dimana saat ini tingkat perceraian di Sumut sangat tinggi, wanita diciptakan dari tulang rusuk yang artinya untuk disayang bukan disakiti, saling mengerti dalam rumah tangga akan tercipta keluarga Sakinah. Jika rumah tangga bagus maka tercipta keluarga yang bahagia mulai dari tingkat nagori, kecamatan, hingga Kabupaten,” ucapnya.

Dra. Hj. Hidayah Herlina Gusti Nasution Anggota DPRD Sumut menerangkan, kegiatan ini agar masyarakat mematuhi peraturan ini dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta diharapkan peran masyarakat dalam membantu korban kekerasan.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Dra. Hidayah Herlina Gusti selaku Ketua IPEMI (Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia) Kabupaten Simalungun melantik pengurus IPEMI Kecamatan Sidamanik yang disaksikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Simalungun. (Roz)







