SIANTAR, Armadanews.id | Rahman Girsang (29) warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dijemput ajal dengan sejumlah luka di tubuhnya terutama bagian kepala.
Rahman Girsang meninggal setelah tabrakan dengan Egi Danuarta Ritonga (19) warga Jalan Pisang Gang Alpukat, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Tabrakan itu terjadi di Jalan Pattimura Simpang Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kamis (20/10/2022) mala sekira pukul 21.45 Wib.
Informasi dihimpun, awalnya Rahman Girsang mengendarai sepedamotor Honda Blade BK 3007 WZ datang dari arah Jalan Sutomo menuju arah Jalan Narumonda melalui Jalan Pattimura.
Setiba di lokasi kejadian, tepatnya Simpang Jalan Pane tiba-tiba sepedamotor dikendarai Rahman Girsang tabrakan dengan sepedamotor Honda Vario BK 3995 WAK dikendarai Egi Danuarta Ritonga yang datang dari arah Jalan Narumonda Bawah menuju arah Jalan Sutomo atau arah berlawanan.
Akibat tabarakan itu Rahman Girsang dan Egi Danuarta Ritonga terkapar di aspal. Warga sekitar yang melihat tabrakan tersebut langsung menolong kedua pengendara sepedamotor dengan membawa ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani di Jalan Merdeka, Kota Siantar.
Namun setiba di ruangan IGD ternyata Rahman Girsang ditemukan sudah tewas sehingga jenazah Rahman Girsang diboyong ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Siantar untuk divisum Tim Forensik sedangkan Egi Danuarta Ritonga mengalami luka-luka mendapatkan perawatan medis ruangan IGD RS Vita Insani tersebut.
Tidak lama kemudian personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar datang melakukan olah TKP lalu mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Blade BK 3007 WZ dan Honda Vario BK 3995 WAK yang kondisi sama-sama rusak.
Selanjutnya personil piket Unit Laka juga melihat kondisi Egi Danuarta Ritonga dan jenazah Rahman Girsang.
Hingga berita ini diterbitkan, kejadian tabrakan itu sedang ditangani pihak penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar guna dilakukan penyelidikan untuk diketahui penyebab terjadinya tabrakan tersebut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim)





