SIMALUNGUN, Armadanews.id| Sesuai Instruksi Kapolri dalam memberantas tindak pidana perjudian, Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Selasa (1/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut.
“Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong,” ucap AKP Ari ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwa salah satu warung tuak yang berada di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata, sering terjadi tindak pidana perjudian sehingga membuat resah masyarakat,” kata Kasat Reskrim.
Mendapat laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan sebelumnya. Sesampainya di lokasi pada pukul 21.30 WIB, Selasa (1/11/2022) Tim langsung melakukan pemeriksaan di warung tuak yang diduga ada kegiatan perjudian.
Dari hasil pemeriksaan, Tim berhasil mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka hongkong, Pria tersebut berinisial PM (41) warga Balata Pekan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
“Dari PM (41) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong, Uang tunai Rp. 177.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)”, ujar AKP Ari.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya serta proses hukum selanjutnya saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,”tandas AKP Ari.(*/AN)