SIMALUNGUN, Armadanews.id | Pasangan kekasih asal Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun AHA (18) dan SM (19) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Pematang Siantar.
Pasalnya AHA dan SM melakukan Tindak Pidana Pembuangan Bayi di rumah warga di Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando, SIK, SH melalui KBO Reskrim Polres Pematang Siantar Iptu BR Simanjuntak saat menggelar temu pers, Jumat (04/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib menyebutkan tersangka terjerat kasus dalam perkara tindak pidana “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana.
Kronologis kejadian berawal saat sepasang laki-laki dan perempuan yang bernama AHA dan SM yang bukan pasangan suami istri memiliki hubungan berpacaran.
Saat berpacaran laki-laki dan perempuan sudah sering melakukan hubungan suami istri. Akibatnya, perempuan yang bernama SM hamil atau mengandung sejak bulan Maret 2022.
Berdasarkan keterangan SM bahwa kehamilannya tidak diketahui kedua orangtuanya ataupun orang lain. SM menutupi kehamilannya dengan menggunakan baju terusan atau baju kembang.
Berdasarkan keterangan SM bahwa pada kehamilan bulan ke delapan tepatnya sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 wib, SM yang berada di rumahnya Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai ketuban pecah.
Kemudian SM yang berada di dalam kamar melahirkan bayi perempuan tanpa dibantu oleh orang lain. Kemudian SM memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain di dalam sebuah kardus.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 pukul 14.00 wib, Ayah bayi yang bernama AHA datang ke rumah pacarnya SM di Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Dengan membawa bayi dalam kardus, keduanya pergi mengendarai sepeda motor menuju Toko pakaian bayi di Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar untuk membeli perlengkapan bayi yaitu baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Pada pukul 18.00 wib, keduanya datang ke Mesjid Soleh di Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli.
Pada pukul 18.30 wib, pasangan kekasih tersebut datang ke Yayasan Islamic Centre Jalan Asahan Kabupaten Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut, namun berdasarkan keterangan pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi.
Kemudian sekira pukul 22.00 wib, AHA dan SM dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa kardus yang berisikan bayi melintas dan berhenti di Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian AHA dan SM meletakkan kardus yang berisikan bayi yang baru dilahirkan tersebut di depan sebuah rumah.
Selanjutnya masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kelurahan Simarito yang bernama Nazaruddin.
Saat ini bayi perempuan tersebut dirawat dan di asuh ibu RT. Kel. Simarito yang bernama Herawati di Jalan Mawar no. 9 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Diduga merasa menyesal, pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2022 sekitar pukul 17.00 wib, pelaku pembuangan bayi yang merupakan orangtua bayi perempuan datang ke rumah RT Nazaruddin dengan tujuan untuk meminta bayi mereka kembali.
Kemudian keluarga RT Nazaruddin berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Aipda Budi Purba yang selanjutnya menghubungi Polres Pematangsiantar. Kemudian SPKT dan Satreskrim polres Pematangsiantar datang dan mengamankan kedua pelaku pembuangan bayi ke Polres Pematangsiantar guna Proses lebih lanjut. (ds)





