SIANTAR, Armadanews.id | AF (16) warga Jalan Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar terancam menginap di bui.
Pasalnya, pada Hari Rabu (09/11/2022) sekira pukul 15.00 Wib, AF diamankan warga saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah kosong.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulis mengatakan
Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial AF (16) telah diamankan warga di Jalan Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar tepatnya di dalam bangunan kosong.
Personil Sat Narkoba yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Setelah sampai di lokasi, Personil Sat Narkoba melihat AF telah diamankan warga (saksi), kemudian Personil Sat. Narkoba melihat barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,19 gram dan 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari kemasan minuman gelas lengkap dengan 3 (tiga) buah sedotan dan 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu yang telah diamankan saksi.
Dari hasil keterangan, AF mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam bangunan kosong tepatnya di atas tanah yang mana shabu tersebut diperoleh dari R dan F yang berhasil melarikan diri ketika masyarakat datang.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan TAT dan proses hukum selanjutnya. (*/AN).





