SIANTAR, Armadanews.id | Eben Hezer Siagian (23) warga Jalan Nanggar Suasa Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus dari salah satu warnet di Jalan Bali, Minggu (13/11/2022), sekira pukul 00.30 Wib.
Pasalnya Eben Hezer Siagian pelaku tindak pidana pencucian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana.
Kapolsek Siantar Utara Iptu Herli S. Damanik, SH dalam keterangannya menyebutkan kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 04.30 wib, Rudi Apriando Sitepu warga Jalan Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terbangun oleh karena alarm HP berbunyi.
Rudi Apriando Sitepu (33) pun beranjak dari tempat tidur. Disaat keluar dari kamar tidur, ia melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan sepeda motornya yang terparkir di ruang tamu sudah raib.
Rudi Apriando Sitepu pun membangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa sepeda motor sudah hilang.
Adapun Spesifikasi sepeda motor. Honda beat warna hitam tahun 2013 nopol BK 3134 TAT.
Setelah melakukan pencarian, Rudi Apriando Sitepu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Siantar Utara, membuat laporan pengaduan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut, pada Minggu (13/11/2022), sekira pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya yang diduga pelaku curanmor Eben Hezer Siagian berada di Jalan Bali tepatnya di sebuah warnet.
Unit Reskrim bergegas menuju ke warnet yang berada di Jalan Bali dan mengamankan pelaku. Unit Reskrim Polsek melakukan pengembangan dan diketahui sepeda motor berada di Desa Talun Kondot Kecamatan Panei Tongah Kabupaten Simalungun.
Personil langsung menuju ke Desa Talun, alhasil unit Reskrim menemukan sepeda motor berada di kebun sawit. (ds)