SIMALUNGUN, Armadanews.id | Rafpita Siregar (25) warga Dusun Bagot Raja Desa Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun ditemukan tewas tergeletak di genangan air dalam posisi telungkup, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 08.45 WIB.
Kronologis kejadian pada Selasa, tanggal 15 November 2022 sekira pukul 08.45 Wib, Jhon Prado Saragih (40)bersama istri hendak pergi ke ladang nya mengendarai mobil jenis pick up di Juma Tombak.
Saat tiba di TKP (lebih kurang 50 meter dari rumah korban) Jhon Prado Saragih melihat sesosok orang yang tidak ia kenal tergeletak di genangan air dalam posisi tertelungkup.
Kemudian ia dan istrinya turun melihat dan ketika didatangi saksi menduga seorang yang tertelungkup tersebut adalah jenis kelamin perempuan, sehingga mendatangi rumah warga untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Seketika warga berdatangan ingin melihat kejadian, termasuk suami korban
Rianto Sidabalok (28) yang langsung membalikkan tubuh korban dan membenarkan korban adalah istrinya Rafpita Siregar.
Mendapati kejadian tersebut saksi Jhon Prado Saragih memanggil warga dan suami korban Rianto Sidabalok meminta tolong kepada saksi Bastian Purba (39) untuk membawa korban menggunakan mobil saksi ke Puskesmas Tigarunggu.
Setiba di Puskesmas Tigarunggu oleh dr. Yenni D. Sipayung, M.Kes disaksikan pihak keluarga korban melakukan pembersihan dan pemeriksaan luar tubuh korban dan menyatakan korban telah meninggal dunia, tetapi tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Suami korban, Rianto Sidabalok mengatakan istrinya mengidap penyakit sawan yang diderita oleh korban sejak masih masa pacaran dan beberapa kali kambuh dan juga diketahui oleh warga sekitar.
Sebelum ditemukan meninggal dunia menurut keterangan saksi Imanata Br. Karo bahwa korban sempat datang ke warung nya pada hari ini Selasa, 15 November 2022 sekitar pukul 06.30 wib.
Imanata br Karo membenarkan korban ada belanja berupa rokok merk 153 sebanyak 1 (satu) bungkus, minyak goreng curah 1 (satu) kg, jajanan roti 2 bungkus.
Imanata br Karo juga menerangkan bahwa semasa hidupnya korban ada mengidap penyakit sawan.
Mengingat pada tubuh korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan suami korban Rianto Sidabalok telah ikhlas atas kematian istrinya, selanjutnya suami korban meminta untuk tidak dilakukan Otopsi terhadap jenazah korban.
Selanjutnya ia telah membuat Surat Pernyataan Tidak Keberatan ke Polsek Purba yang ditandatangani oleh suami korban, para saksi-saksi dan aparat pemerintahan Desa Pematang Purba. (ds)