SIANTAR, Armadanews.id | Pada Hari Selasa tanggal 22 Nopember 2022, sekira pukul 02.30 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan Narkoba jenis shabu di Jalan Melati no. 21-Blk Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar tepatnya di sebuah rumah.
lalu Personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan setelah sampai di lokasi tersebut, Personil Sat. Narkoba menemukan sebuah rumah yang dicurigai dan masuk kedalam rumah yang pintunya tidak tertutup.
Di situ, personil menemukan seorang laki-laki di dalam kamar, diketahui bernama Rahmat Hamdani seorang Residivis.(40) Jl. Melati no. 21-Blk Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari dalam kantong celana Rahmat Hamdani berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung , 1 (satu) unit handphone merk realme dan uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah kotak kacamata berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah buku catatan merk standard, adapun berat bruto shabu yang disita 0,83 gram.
Saat diintrogasi Rahmat Hamdani mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari D lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Tim)