PARAPAT, ARMADANEWS.ID- Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Binsar Situmorang menekankan agar pengelolaan Keramba Jaring Apung (KJA) diseputar Danau Toba merujuk ke SK Gubsu Tahun 2017, tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) produksi sebesar 10 ribu ton per tahun.
” Saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan KJA dan langkah-langkah, diantaranya penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi, semua kita sepakat bahwa Danau Toba merupakan aset yang sangat penting dan memiliki multi fungsi, namun pemanfaatannya telah menimbulkan berbagai dampak terhadap kualitas ekosistem danau, meskipun demikian, perlu diingat bahwa pembangunan dan kegiatan ekonomi merupakan penggerak kesejahteraan masyarakat Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Polhukam Binsar Situmorang, Jumat (2/12/2022).
Dikatakannya, Danau Toba merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Selain dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, juga Danau Toba bermanfaat untuk kepentingan, pembangkit listrik tenaga air, sumber air baku air minum, transportasi, dan usaha budidaya perikanan.
” Pada dasarnya, keadaan kualitas perairan Danau Toba dipengaruhi oleh kegiatan manusia, terutama pemukiman penduduk, peternakan, pertanian, kegiatan perindustrian , perdagangan , dan termasuk hotel, restoran serta kegiatan transportasi air,” ucapnya,
Namun begitu, kata Ketua Penataan KJA Danau Toba itu, ” Dengan adanya kajian terkini dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut terkait DDDT menyebutkan sekitar 55 ribu per tahun, dengan status kesuburan air yakni Mesotrofik dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut itu,” ungkap Binsar,
Sementara, Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung & Daya Tampung Danau Toba (DDDT), Prof Ternala Barus menjelaskan bahwa Guru Besar Universitas Sumatera Utara, baru saja merampungkan penelitiannya di 2022 terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba. Yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dalam sosialisasi di hadapan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten , dinas terkait di Sekitar Danau Toba.
“Hasil kajian Daya Dukung Danau Toba yakni sebesar 55.083,16 ton per tahun. Daya dukung ini tentu dapat dijalankan dengan mengaplikasikan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.” prof Ternala Barus.
Dikatakannya, Usaha KJA terus berkembang hingga saat ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan produksi ikan nila di Danau Toba sebesar 80.941 ton dengan rata-rata produksi 62 ribu ton per tahunnya, belum termasuk jenis ikan lainnya yang dibudidayakan. Kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik regional bruto 21%.
” Pada dasarnya, kegiatan budidaya perikanan ini dapat dilakukan dengan syarat mengedepankan tata kelola pembangunan berkelanjutan, di mana aspek ekonomi, sosial dan lingkungan berjalan beriringan. Salah satunya dengan mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai dengan Perpres nomor 81/2013,” ujar Prof. Ternala.
Lanjut, Prof Parulian didampingi Dr Dahri Tanjung selaku peneliti dari CARE LPPM IPB menyampaikan, hasil kajian CARE IPB tahun 2021 yang bekerjasama dengan LPDP, menemukan bahwa kualitas air Danau Toba dalam status Mesotrofik.
” Adapun daya dukung daya tampungnya berkisar 33.830 – 101.435 ton/tahun dan merekomendasikan sebesar 60.000 ton per tahun. Dengan status kesuburan air Mesotrofik, maka kegiatan perekonomian dapat dilakukan di Danau Toba seperti kegiatan pariwisata, sumber bahan baku air minum, transportasi air, pertanian, dan perikanan dengan tetap mengedepankan keberlanjutan lingkungan,” katanya,
Prof Parulian menambahkan, “Keberadaan usaha KJA sudah jelas memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat dan menjadi usaha penopang perekonomian yang dapat bertahan bahkan saat masa pandemi sekalipun. Kehadiran KJA di Danau Toba mampu memberikan multiplayer effects ekonomi yang cukup besar, yaitu mendekati Rp.5 Triliun/tahun, yang dapat mengurangi ketimpangan sosial ekonomi antar wilayah dan antar kelompok.”ucap Parulian,
Untuk itu, para peneliti merekomendasikan revisi SK Gubsu 2017 dilakukan berdasarkan beberapa hasil penelitian terbaru di atas serta pengelolaan KJA di masa yang akan datang. Dan sebaiknya KJA harus ramah lingkungan (teknologi konservasi), berstandar manajemen budidaya berkelanjutan, dan terintegrasi KJA-Pariwisata berkelanjutan, serta perlu memiliki izin.(Hery)







