SIANTAR, Armadanews- Riki Wibowo alias Begol (28) berikut 44.31 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu diamankan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (06/122/2022), sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya, Minggu (11/12/2022) sekira pukul 08.40 wib mengatakan, Penangkapan Begol berawal dari Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba di Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berjalan dipinggir jalan.
Kemudian personil sat narkoba menangkap laki-laki tersebut diketahui bernama Riki Wibowo alias Begol warga Jalan Suka Bumi Dusun III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dan Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun.
Pada saat ditangkap, terlihat laki-laki tersebut melemparkan handphone dari tangan kanannya dan menjatuhkan gulungan plastik hitam dari tangan kirinya.
Kemudian personil sat narkoba melihat barang yang dibuang oleh Riki Wibowo Alias Begol diketahui 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan 1 (satu) buah gulungan plastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 44,31 gram, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (ds)