
SIMALUNGUN, Armadanews- Pemkab Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan sosialisasi kegiatan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam Perspektif Kehumasan, Komunikasi, Opini dan Pelayanan Publik.
Sosialisasi berlangsung di Gedung MUI Simalungun Jln Asahan Kecamatan Siantar, secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga, Senin (12/12/2022).
Kadis Kominfo Simalungun SML Simangunsong dalam laporannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi kegiatan PPID untuk peningkatan pemahaman/penguatan implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten.
Bupati Simalungun dalam sambutannya tertulisnya yang di bacakan Sekda menyampaikan keterbukaan informasi publik salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dikatakan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang di miliki oleh Badan Publik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2022.
Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka peningkatan pelayanan serta mendorong pengelolaan informasi publik semakin lebih baik di masa yang akan datang.

Discussion about this post