SIMALUNGUN, Armadanews.id – Warga Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun minta Gamot Huta 1 bernama Novrianto agar dicopot. Pasalnya, diduga telah melakukan penyimpangan atau menggelapkan bantuan dana ATK dari CV Rapi Teknik.
Informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat Sahkuda Bayu, warga berinisial N membicarakan Gamot Huta 1 Sahkuda Bayu telah mengambil dana CSR CV Rapi teknik yang diperuntukan Nagori Sahkuda Bayu. Adapun dana ATK yang dialokasikan CV Rapi Teknik ke Nagori sekitar kawasan pabrik sebesar Rp 500.000 per bulan yang bisa diambil oleh Nagori setiap tanggal 2 setiap bulannya.
Sejak bulan september- Oktober 2022 dana CSR tersebut tidak pernah masuk lagi ke kas Nagori.
PJ. Pangulu Sahkuda Bayu Suherdi saat dikonfirmasi Rabu (15/12), menerangkan karena adanya informasi tersebut pihaknya menghubungi Humas CV. Rapi Teknik bernama Sofyan untuk mempertanyakan apakah dana CSR itu masih berjalan.
“Sofyan selaku humas menjawab masih ada setiap bulannya diambil oleh Gamot bernama Novri,” ujarnya.
Menurut Suherdi, saat itu kita pertanyakan kepada Gamot Huta 1 Novrianto dan membenarkan telah mengambil dana CSR dari CV Rapi teknik yang diperuntukan Nagori Sahkuda Bayu untuk bantuan ATK.
Karena tidak ada laporan ke Nagori bantuan dari perusahaan tersebut mulai bulan September hingga Desember, jika dinilai sebesar Rp 2 juta, hal ini telah merugikan pemerintah nagori.
“Gamot Huta 1 bernama Novrianto telah diberikan SP karena telah merugikan masyarakat dan kepercayaan pihak CV.Rapi Teknik,” kata Suherdi.
Sementara Camat Gunung Malela saat dikonfirmasi terkait Gamot Huta 1 Syahkuda Bayu mengatakan, belum ada menerima laporan tertulis, kiranya jika ada perangkat nagori yang tidak bekerja dengan baik atau bahkan melakukan penyelewengan sebaiknya dilakukan pembinaan.
” Jika memang tidak ada etikat baik untuk berjanji melakukan tugas pengabdian ini dengan baik, maka dapat dilakukan tindakan tegas dari Pangulu/Pj Pangulu guna kelancaran tugas tugas pemerintahan nagori,” katanya.(Roz)







