SIANTAR, Armadanews- Chandra Siregar (30) pelaku pencurian tas seorang pedagang asal Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil diringkus Reskrim Polsek Siantar Utara, Senin (19/12/2022) sekira pukul 08.30 Wib.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya SH, AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Saji SH memimpin penangkapan pelaku pencurian tas milik pedagang Rawaty Tamba (49) warga Kompleks Stadion Desa Simangaronsang, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Pelaku pencurian itu, Chandra Siregar (30) warga Jalan Cendana Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Pencurian itu terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya depan Toko Alfamart Ade Irma Suryani, Senin (12/12/2022) sekira pukul 00.30 wib dini hari.
Pada Senin (12/12/2022) dini hari sekira pukul 00.30wib korban bersama saksi Hotlen Lubis dan Darwin Lubis baru selesai berjualan di Eks Terminal Sukadame Kota Siantar, kemudian mobil L 300 miliknya diparkirkan didepan Alfamart Ade Irma Suyrani untuk beristirahat karena sudah lelah untuk pulang ke rumahnya.
Selanjutnya korban tidur di bak mobil L 300 tersebut yang ditutupin terpal. Saat tidur Korban meletakkan tas nya di atas kepalanya. Pada pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib korban terbangun dan melihat tas dan tas ransel miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang.
Korban mengecek mobil dan menemukan terpal penutup bak mobil tersebut telah sobek sehingga korban menduga tas nya telah raib dicuri. Adapun isi dalam tas korban itu berupa uang tunai sekira Rp.7.000.000, kartu ATM, KTP, STNK dan kir mobil. Kemudian isi dalam tas ransel berupa baju dan jas milik saksi saksi Hotlen Lubis. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000 sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli D Damanik SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Saji SH melakukan penyelidikan. Selang seminggu tepatnya Senin (19/12/2022) pagi sekira pukul 08.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menerima informasi bahwa pelaku pencurian atas nama Chandra Siregar berada di rumahnya di Jalan Cendana Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Mengetahui itu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Saji SH langsung gerak cepat mendatangi rumah Pelaku di Jalan Cendana. Hanya saja saat itu Pelaku mengetahui sehingga kabur melalui pintu belakang rumahnya selanjutnya menaiki gedung/ruko tiga lantai yang berada di belakang rumahnya.
Kanit Reskrim IPDA Saji bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus Pelaku bersembunyi didalam tangki air yang berada di atas gedung/ruko tersebut. Dari Pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah topi dan 1 buah sendal.
Diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencarian terhadap tas korban sehingga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Pelaku Chandra Siregar sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke -4e dan 5e KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli Damanik SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (ds)