SIMALUNGUN, Armadanews.id – Uhir atau ornament pembangunan gerbang tol Sinaksak Kabupaten Simalungun yang telah terealisasi 95% dinilai tidak sesuai dengan kearifan local khususnya Kabupaten Simalungun.
Untuk itu, Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kabupaten Simalungun selaku lembaga pemangku adat dan cendikiawan Simalungun menyurati pihak manager PT Hutama Karya yang berada di Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematang Siantar pada Senin (26/12/2022).
Seperti disampaikan Sekretaris PMS Kabupaten Simalungun, Robinhood Purba, SME, Senin (26/12/2022) sekira pukul 20.00 wib.
Dikatakan Robinhood, sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kewajiban Mencantumkan uhir atau ornament atau ragam hias pada setiap bangunan pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta serta fasilitas umum di Kabupaten Simalungun.
Untuk itu, Lembaga PMS dikatakan Robinhood selaku mitra pemerintah daerah Kabupaten Simalungun berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No 23 Tahun 2018 dengan ini menyatakan agar bangunan tersebut segera direvisi ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian uhir/ornament tersebut, kami siap bekerjasama untuk pekerjaan dan penempatan uhir atau ornament dimaksud,” kata Robinhood mengakhiri.
Perlu diketahui, bahwa surat PMS tersebut ditandatangani Ketua PMS Kabupaten Simalungun, Ramly Damanik, SH, MH dan Sekretaris Robinhood Purba, SME, dengan tembusan kepada Presidium /DPP Partuha Maujana Simalungun di Jakarta, Kementerian BUMN di Jakarta, Kementerian PUPR di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Kabupaten Simalungun. (AP)







