WAY KANAN, Armada News- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan Saipul.S.Sos.M.Ip angkat bicara terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Pejabat Tinggi Eselon II yang dilakukan di Yogya dituding merupakan suatu keborosan anggaran, Selasa (02/01/2022).
Menurut Sekdakab Way Kanan SaipulS.Sos .M.Ip menjelaskan bahwa kegiatan Uji Kompetensi dilakukan di Jogja berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 , tentang Lelang Jabatan.
” Penyelenggara uji kompetensi itu harus terakreditasi oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) dan mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di Lampung, satu pun belum ada lembaga uji kompetensi yang sudah terakreditasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Saipul menjelaskan, bahwa pihaknya sudah bersurat ke Kota Tangerang tapi sudah beberapa minggu belum ada jawaban. Sementara itu sudah di tunggu KASN untuk menyampaikan usulan lembaga uji kompetensinya, sehingga mencari yang segera bisa bersedia menjawab surat Bupati, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Yogya yang menyatakan kesiapannya.
“Dengan peraturan baru ini kita gak bisa melakukan Uji Kompetensi seperti tahun-tahun yang lalu di Universitas Lampung , karena UNILA belum terakreditasi A termasuk BPSDM Provinsi Lampung,” ujarnya.
“Selama 5 tahun yg lalu kita pake UNILA, tapi syarat terbaru dari BKN RI, MENPAN RI, KASN RI, Unila baru terakreditasi C, syarat untuk pejabat pimpinan tinggi harus minimal penyelenggara uji kompetensi harus sudah akreditasi A, boleh Cek selama satu tahun terakhir ini semua kabupaten kota nggak bisa lagi pake Unila atau BPSDM Lampung,” pungkas Saipul.
Seperti yang diberitakan salah satu media hasil wawancara dengan Kaban BKPSDM mengatakan peserta uji kompetensi akan mengikuti pada 09-10 Januari 2023, di ruang The Hall Lantai M Gaia Cosmo Hotel Jalan Ipda Tut Harsono No. 16, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tempat dilakukan Uji Kompetensi biasa dilakukan di UNILA, tapi tahun ini di Yogya bikin masyarakat bingung, karena pihak BPSDM tidak memberikan alasan seperti yang disampaikan Sekdakab Way Kanan, sehingga terkesan pemborosan anggaran. (Bahtiar)