PARAPAT, ARMADANEWS- Ketua Komisi 4 DPRD Simalungun Maraden Sinaga meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti aksi juru parkir liar (Jukir) yang beroperasi di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara.
Sebab uang parkir tersebut diduga tidak masuk Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun.
Kepada media, Ketua Komisi 4 DPRD Simalungun Maraden Sinaga menjelaskan, dari informasi yang diperoleh dari Dinas Perhubungan memberikan keterangan bahwa setoran perparkiran dari kawasan Pantai Bebas tidak menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Simalungun.
“Alasannya tiga bulan terakhir ada pergantian koordinator pengutipan parkir, ” tegas Maraden Sinaga di lokasi parkir Pantai Bebas , Kamis (5/5-2023).
Nyatanya , kata Maraden, ada oknum yang sengaja memanfaatkan itu mengatasnamakan badan tertentu mengatakan bahwa ini bukan bagian dari kawasan Kabupaten Simalungun.

Ketua Bapilu PDI Perjuangan itu juga berharap persoalan parkir liar agar segera diselesaikan dengan baik. “Kepada aparat hukum, Polres Simalungun , Tim Saber Pungli agar segera menindak lanjuti. Karena ini sudah bagian Pungutan Liar (Pungli). Jadi harapan kita supaya ditindak cepat dan oknum tersebut diseret ke ramah hukum,” pinta Kader PDI Perjuangan itu.
“Pendapatan Asli Daerah itu besar atau kecil nominalnya harus ada bukti setor dari parkir Pantai Bebas,’ ucap Maraden.
Sementara, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi mengatakan, seperti yang dijelaskan pak dewan, kalau itu dikatakan pungli , kutipan yang mereka lakukan tidak ada setoran ke PAD, Nah kami himbau kepada Juru parkir yang mengutip segera menyetorkan seluruh kutipan sesuai dengan kesepakatan Pemkab Simalungun.
“Berapa besarnya agar di setorkan dana yang terkumpul. Kegiatan itu pasti akan tetap di pantau, dan telah kita sampaikan kepada Tim Saber Pungli, apa yang telah kita temukan di lapangan,” jelas AKP Jonni Silalahi.
Amatan di lapangan, besaran kutipan parkir di RTP Pantai Bebas Parapat sistim bervariasi. Untuk parkir Roda 4 sebesar Rp 10 ribu, dan roda 2 Rp 5 ribu. Selain parkir liar, juga informasi beredar ada oknum tertentu menyewakan lapak parkiran untuk pedagang roti ketawa dan pedagang usaha stan jualan kopi dengan harga Rp 1 juta atau Rp 2 juta/ bulan.(Hery)







