SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Bakal Calon (Balon) Wali Kota Siantar Tahun 2015, Dangas Sihombing (62) diamankan personil Polres Pematang Siantar. Pengamanan sesuai hasil dari pengembangn penangkapan pelaku tindak pidana penadah kursi besi aset milik Pemerintah Kota Pematang Siantar yang hilang dari Lapangan Merdeka atau yang dikenal dengan Taman Bunga.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH dalam keterangannya, Sabtu (04/02/2023) menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku utama serta ditemukannya barang bukti berupa dua buah kursi besi padanya bahwa tersangka Dangas Sihombing terbukti membeli barang hasil kejahatan.
Lalu Penyidik memanggil Dangas Sihombing warga Jalan SM. Raja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar sebagai pengusaha barang bekas, namun tidak hadir sesuai surat panggilan dengan tidak memberikan alasan kepada Penyidik. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 pukul 10.00 Wib, Dangas Sihombing dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan Gelar Perkara, dari hasil Gelar Perkara dengan Rekomendasi Gelar perkara meningkatkan Status Peralihan saksi Dangas Sihombing menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan.
Sebelumnya, pada hari Selasa (24/01/2023), sekira pukul 08.00 Wib, pelapor Chtistina Risfani Sidauruk Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) menerima telephone dari Pegawai Kantor yang bertugas sebagai Koordinator Lapangan Kores Tampubolon yang menerangkan bahwa dua buah Kursi besi yang merupakan fasilitas umum di Taman Bunga Kota Pematang Siantar telah hilang.
Kemudian pelapor memberitahukan kepada Kepala Bidang Tarukim bernama Juang SIjabat untuk melakukan pengecekan laporan yang diterima pelapor tentang barang hilang tersebut. Setelah dipastikan oleh Juang Sijabat bersama dengan Kepala Kordinator Lapangan Kores Tampubolon beserta anggota Koordinator Lapangan Rudianto menjelaskan kepada pelapor, bahwa benar dua buah kursi besi yang dipasang di Taman Bunga Kota Pematang Siantar sebagai fasilitas umum tersebut telah hilang.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa bahwa Pemerintah Kota Pematang Siantar telah dirugikan dengan perbuatan yang mengambil atau mencuri fasilitas umum Pemerintah Kota Pematang Siantar sehingga Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar agar peristiwa tersebut dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (ds)