SIMALUNGUN, Armadanews.id – Puluhan pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun bersama warga Kecamatan Tapian Dolok melakukan aksi unjuk rasa di PT. Bridgestone Dolok Meranggir Kecamatan Dolok Batunanggar, Jumat (10/2) sekitar pukul 10.30 wib.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA menyampaikan aspirasinya beberapa poin penting merupakan kewajiban PT. Bridgestone yang ingkar janji kepada pihak pemerintah dan hak hak masyarakat sekitar, bahwa kegiatan operasional PT. Bridgestone tetap berjalan pada saat ini. Sementara hak guna telah berakhir pertanggal 31 desember 2022.
Sesuai pasal 12 ayat 1huruf (a) peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggara bidang pertanian bahwasanya perusahaan tersebut diduga telah menyalah gunakan izin usaha pertanian.
“Karena telah semena-mena merampas hak masyarakat Kabupaten Simalungun dengan tidak melaksanakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat yang seharusnya menjadi kewajiban dari perusahaan,” kata Hotman P Simbolon Bupati LIRA saat berorasi.
“LSM LIRA Simalungun menuntut tegas kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya melakukan pencabutan izin berusaha perkebunan. Baik ijin prinsip dan ijin lokasi karena tidak sesuai pasal 29 PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Pertanian,” ucap Simbolon.
Menurut Hotman P Simbolon selaku Bupati LIRA Simalungun akan menyampaikan aspirasi ini juga ke DPRD Simalungun dan Bupati Simalungun agar ditindak lanjuti.
Pihak LSM LIRA hanya memberikan aspirasinya secara tertulis ke pihak perusahaan yang diterima oleh pihak management HRD PT Bridgestone Dini dan didampingi oleh Joni Lufiadi, SH sebagai asisten manajer security.
Pihak Polres Simalungun IPTU FL Tobing didampingi Kapolsek Serbalawan AKP AY Siregar menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa berjalan damai dan tertib tidak ada benturan diantara pengunjuk rasa dan pihak karyawan.(Roz/Fahmi)