SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Polres Pematang Siantar di bawah kepemimpinan AKBP Fernando SH, SIK menduduki posisi kelima terendah dari 28 polres untuk penilaian kepolisian sejajaran Polda Sumatera Utara dalam hal kepatuhan standar pelayanan Publik dan opini pelayanan publik Tahun 2022.
Penilaian berdasarkan survey Perwakilan Obudsman Sumut. Posisi Polres Pematang Siantar tersebut pun menuai persoalan. Korps Tribrata di Siantar hanya mencatatkan nilai 69,93 atau termasuk dalam kategori C.
Menanggapinya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan, penilaian diberikan setelah timnya melihat informasi pelayanan publik dan survei di setiap Polres dan Pemerintah Daerah serta masyarakat setempat di Sumatera Utara.
“Semakin lengkap informasi pelayanan publik semakin bagus/tinggi nilainya, dan semakin tidak lengkap informasi pelayanan publik, semakin rendah nilainya. Termasuk di ruang layanan publik (fisik) dan secara elektronik,” kata Abyadi.
Abyadi juga menyampaikan, pihaknya kemudian melakukan survei atau wawancara dengan petugas layanan, dan masyarakat. “Kita tanya ke masyarakat, bagaimana? apakah dipersulit nggak? Apakah lama prosesnya? sesuai runut layanan?. Kemudian kelengkapan dokumen. Kemudian SK petugas yang menerima layanan pengaduan, dan masih banyak lagi,” jelasnya.
Abyadi menyampaikan, ada 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022. Bahkan, dari 19 Polres, tujuh di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.
Adapun ke-7 polres tersebut yakni, Polres Binjai dengan nilai (95,63), Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76), Polres Tanjungbalai (89,27), dan Polres Belawan (88,83).
Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau kategori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).
Kemudian, Polres Simalungun (83,56), Polres Deliserdang (82,72), Polres Serdang Bedagai (81,95), Polres Tapanuli Tengah (81,61), Polrestabes Medan (80,95), Polres Tapanuli Selatan (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).
Polres Siantar berada di zona kuning atau C sejajar dengan Polres Humbahas (75,97), Polres Tapanuli Utara (74,45), Polres Toba (72,68), Polres Asahan (71.19), Polres Sibolga (69,53), Polres Nias Selatan (63,37) dan Polres Nias (62,42).
Terpisah, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando SH, SIK yang coba dimintai tanggapannya terkait survey Perwakilan Obudsman Sumut tersebut via whastapp, Minggu (12/0/2023) sekira pukul 18.00 wib, tak kunjung memberikan jawaban. (ds)





