SIMALUNGUN, ARMADANEWS – Togu hanya bisa pasrah saat kediamannya di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun digerebek personil Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, Sik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH komitmen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Hal ini kembali ditunjukan oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yg tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di depan salah satu rumah yang berada di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 wib.
“Betul kita ada mengamankan seorang pria dari Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram,” sebutnya.
Dikatakan AKP Adi, keberhasilan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial, TP alias Togu (38) warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
Togu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,61 gram dan uang sejumlah Rp 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Togu dan mengakui barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yg diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Atas keterangan tersebut, tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
Selanjutnya TSK dan BB diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu, Kasat Narkoba sangat menyayangkan tindakan Togu tersebut.
“Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalahgunaan Narkoba ini, tidak ada tempat bagi mereka, tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan Segala jenis Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas,” tegas AKP Adi.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simalungun dalam menangani peredaran Narkoba ini, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat kainnya untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (*/ds).