SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Polres Siantar melalui Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil membekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Verza yang telah dibuat korban menjadi becak motor (betor).
Aksi pencurian di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar tepatnya di garasi milik Zul Azemi, Minggu (19/02/2023) sekira pukul 12.30 wib.
Kapolres Siantar melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga, SH, MH dalam keterangan tertulis mengatakan, Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2023 sekira pukul 22.00 wib telah mengamankan 1 orang pelaku pencurian Muhammad Iqbal Hasibuan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza yang telah dibuat korban menjadi becak motor.
Saat ditemukannya betor dari pelaku bahwa gandengan dari betor sudah dipisahkan oleh pelaku, kemudian potongan dari betor dan satu unit sepeda motor Verza yang menjadi barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diamankan.
Kronologi kejadian, pada hari Minggu (19/02/2023) sekira pukul 03.00 wib, pelapor memarkirkan Honda verza (betor) BK 4222 WAD warna putih digarasi milik seorang laki-laki bernama Zul Azemi di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Kemudian sekira pukul 05.30 wib, pelapor terbangun kemudian pelapor pergi kepl parkiran dan melihat betor miliknya telah hilang. Sehingga pada tanggal 19 Pebruari 2023 pelaku meaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk ditindak lanjutin.
Selanjutnya, Selasa tanggal 21 Pebruari 2023 sekira pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Kota Pematang Siantar melakukan penyelidikan atas terjadinya pencurian betor milik Wakirin. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi dan melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berangkat menuju Tanah Jawa kompleks RS Balimbingan. Sekira pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Siantar Martoba mengamankan sayu orang tersangka Muhammad Iqbbal Hasibuan beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Verza BK 4222 WAD berwarna putih.
dari berapa potongan besi gandengan betor, kemudian Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor honda Verza tersebut.
Ternyata benar kendaraan yang berada di kekuasan Muhammad Iqbal Hasibuan adalah kendaraan yang dimaksud dalam laporan polisi yang dilaporkan oleh korban.
Muhammad Iqbal Hasibuan sebagai tersangka diintrogasi oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor merk Honda Verza dari Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. (*/AN)