SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menjalin Memori of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Simalungun tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 Kabupaten Simalungun, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (1/03/23).
Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, adapun ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman antara lain penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun Irfan Hergianto, SH.,MH menegaskan nota kesepahaman ini hendaknya tidak hanya sekedar acara seremonial belaka, namun harus ada tindaklanjutnya dengan kegiatan nyata antara KPU Simalungun dengan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Acara dihadiri komisioner KPU Simalungun, Rahmadhani Sari Isni Divisi Hukum dan Pengawasan, Salman Abror Divisi Perencanaan dan Data, Puji Rahmat Harahap Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, Kepala seksi perdata dan tata Usaha Negara Astri Heiza Mellisa, SH.,MH, Jaksa Pengacara Negara Nova Ratna Miranda, SH, Kasubsi Perdata dan TUN Wilda Wulandari, SH. (Roz)