SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID –Wakil Ketua Komisi II DPR RI DR. Junimart Girsang, SH, MBA, MH, M.IP, menegaskan tidak ada penghapusan tenaga honorer. Hal itu disampaikannya di hadapan para honorer, camat dan Kepala Desa saat kunjungan kerja di Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (03/03/2023) sekira pukul 10.30 wib.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan bahwa hal itu sesuai kesepakatan pembicaraan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai pembicaraan dengan Kemendagri tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, melainkan akan dilakukan pengangkatan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan selebihnya tenaga honorer itu akan dicari solusinya, misalnya menjadi tenaga kerja honorer yang tidak terikat dengan jam kerja di instansi tempatnya bekerja,” sebutnya.
Lanjutnya, dikarenakan keterbatasan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka tenaga honorer selebihnya akan dicari solusi atau kebijakan penyesuaian jam kerja, sehingga bisa mencari pekerjaan tambahan untuk nafkah kehidupan para tenaga honoror, tanpa diikat oleh instansinya.
Namun untuk tenaga honorer Satpol Pamong Praja (PP) dikatakan Junimart Girsang berlaku peraturan khusus, mengingat mereka merupakan tenaga pembantuan di bawah Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk Satpol Pamong Praja (PP) berlaku peraturan khusus, mengingat mereka tenaga pembantuan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang harus mereka kelola dan mereka berbeda, bukan tenaga honorer. Karena kurangnya tenaga Satpol, maka dibuatlah tenaga pembantuan. Kalau kita lihat undang undang itu, saat seseorang diangkat menjadi tenaga Satpol non ASN, maka dia harus diangkat jadi ASN,” ujarnya. Namun hal itu dikatakannya jadi sulit ketika menyangkut perihal umur.
”Bila seseorang diangkat jadi Satpol non ASN setahun dua tahun seharusnya diangkat menjadi ASN, karena mereka sudah terdidik di situ dan sudah menunjukkan kinerjanya. Nah, ini yang saya lihat selama ini lalai dilakukan, sehingga muncullah istilah kluster tenaga honorer Satpol PP, padahal kalau saya bilang tidak. Mereka berbeda. Jadi kita lihat bagaimana Kemendagri menyikapinya. Jangan Satpol PP disuruh berantem tetapi ketika bicara soal haknya diabaikan. Tidak boleh ,” bilangnya.
Sementara Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, Ssos, MM, mengatakan khusus mengenai Satpol PP mempunyai peran strategis penegakan Peraturan Daerah ( Perda). ”Satpol PP memang sebaiknya ASN karena mereka punya peran strategis yang menjadi penegak Peraturan Daerah ( perda). Satpol PP merupakan garda terdepan yang bekerja 24 jam. Jadi pendidikannya harus baik, juga didukung latihan fisik yang baik, maka wajar Satpol PP itu ASN, ” katanya mengamini pendapat Junimart. (ds)







