SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Hendak transaksi nakotika jenis shabu-shabu, dua wanita cantik berhasil diamankan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Sabtu (05/03/2023) dalam keterangan tertulis kepada wartawan mengatakan penangakapan tersangka berawal pada hari Minggu (26/02/2023) sekira pukul 02.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya di depan rumah.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 03.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang perempuan sedang berdiri di depan sebuah rumah.
Perempauan yang diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela (24) warga Huta B Utara Margomulyo Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan ditemukan satu unit handphone merk Vivo. Kemudian Sela dibawa kedalam rumah dan ditemukan seorang perempuan sedang di dalam kamar yang diketahui bernama Lina Rointan Purba alias Intan (29) alamat Huta VII Desa Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Setelah diinterogasi, Intan mengeluarkan satu paket narkotika diduga jenis shabu dari bajunya.
Kemudian kedua wanita cantik itu mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah milik keduanya dan keduanya mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa (27) warga Jalan Raya No.35 BLK Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Yogi Ariesfa di rumahnya di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit handphone merk Evercross. Adapun total berat brutto shabu yang disita yaitu 0,65 gram. Saat diintrogasi, Yogi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang dibelinya di Medan dan tidak dikenal namanya kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Tim)





