SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Firmansyah alias Aldo (28) asal Desa Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun berhasil diamankan personil Polsek Siantar Utara atas tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 dari KUHPidana.
Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik, SH dalam keterangan pers mengatakan, pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 13.00 wib, saat itu terlapor Firmansyah datang menjumpai Deliana (24) yang saat itu sedang cuci piring di gudang penyimpanan mobil di di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam gudang penitipan mobil Simarata.
Kedatangan Firmansyah untuk meminjam sepeda motor jenis Honda Beat warna putih BK 2918 WAH yang saat itu sedang parkir di lokasi tersebut dengan posisi kunci masih dikunci kontak.
Namun dikarenakan sepeda motor tersebut milik suaminya, Mujiono Surep (29), Delina tidak memberi ijin kepada pelaku dan menyuruh agar pelaku permisi untuk meminjam sepeda motor tersebut langsung kepada korban yang saat itu juga sedang tidur di kamar.
Namun Firmansah mengindahkan saran Delina dan langsung membawa sepeda motor Honda Beat BK 2918 WAH. Mengetahui hal tersebut, Deliana langsung membangunkan dan memberitahukan korban bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawa pelaku.
Kemudian korban berusaha menghubungi handphone pelaku supaya mengembalikan sepeda motor tersebut, namun handphone pelaku tidak aktif lagi. Dikarenakan sampai hari Selasa (21/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motor tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban Mujiono Surep mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000; (tiga belas juta rupiah).
Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor Mujiono Surep di Polsek Siantar Utara, kemudian AIPDA B Situngkir selaku Kanit Reskrim bersama tim Opsnal dan Penyidik Polsek Siantar Utara melakukan pembuntutan dan pelacakan terhadap Pelaku Firmansyahdan setelah diketahui pelaku Firmansyah alias Aldo sudah berada di Desa Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun selanjutnya unit Opsnal, Penyidik Reskrim Polsek Siantar Utara yang dipimpin AIPDA B. SITUNGKIR selaku Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara
Pada hari Sabtu, (04/03/2023) sekira pukul 05.00 WIB pergi ke Desa Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Setbanya di tempat tersebut sekira pukul 08.30 wib, saat itu pelaku keluar dari rumah dan selanjutnya pelaku langsung diamankan.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa sepeda motor Honda Beat BK 2918 WAH sudah digadaikannya sebesar Rp 1.750.000; (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Ajuarman di Desa Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Tim melakukan penyitaan barang bukti Sepeda Motor Honda Beat BK 2918 WAH di Desa Syahkuda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun,
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru BK 2918 WAH, STNK sepeda motor Honda Beat warna putih Biru BK 2918 WAH, satu lembar Surat Keterangan No.06122304000077 dari Adira Finance. (*/ds)