SIANTAR, ARMADANEWS.ID- Tertangkap tangan sedang mengantongi narkotika jenis sabu, Hotman Rodame Purba (23) diciduk personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar melalui Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan pers, Kamis (09/03/2023) mengatakan pada hari Rabu (08/03/2023) sekira pukul 23.45 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di parkiran Siantar Hotel di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diiformasikan, dan pada saat berada di lokasi, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan informasi sedang berdiri di parkiran
Kemudian personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut kemudian diketahui bernama Hotman Rodame Purba (23) warga Desa Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun dan Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Pematang Siantar.
Kemudian Hotman Rodame Purba diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,54 gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) kemudian turut diamankan kendaraan yang digunakan oleh Hotman Rodame Purba yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa plat.
Saat Hotman diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya, selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (*/ds)





