TAPUT, ARMADANEWS.ID- Polres Tapanuli Utara menetapkan empat orang tersangka pelaku penganiayaan yang akibatkan meninggal dunia di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput yang terjadi, Minggu, (05/03/2023) sekira pukul 21.00 wib.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, Sik melalui Waka Kapolres Kompol Jony Sitompul SH didampungi Kasat Reskrim IPTU Zuhatta, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Polres Taput, Jumat (10/03/2023).
Berikut kronologi yang disampaikan Waka Kapolres Kompol Jony Sitompul, SH berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh saat dalam pemeriksaan, kronologis penganiayaan tersebut terjadi.
Pada hari Minggu, 5 Maret 2023, rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Satu unit sepeda motor ditumpangi oleh 3 orang, dimana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi ditumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan.
“Di perjalanan, kedua sepeda motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.
Discussion about this post