TAPUT, ARMADANEWS.ID – Polres Tapanuli Utara menetapkan empat orang tersangka pelaku penganiayaan yang akibatkan meninggal dunia di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput yang terjadi, Minggu, (05/03/2023) sekira pukul 21.00 wib.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, Sik melalui Waka Kapolres Kompol Jony Sitompul SH didampingi Kasat Reskrim IPTU Zuhatta, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Polres Taput, Jumat (10/03/2023).
Waka Polres menyampaikan, atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong, satu orang korban meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, satu orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan satu orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Atas hal itu, kita sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak Kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28 ) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas,
Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga ( 28 ) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput,” sebutnya.
Saat ini keempat orang tersangka sudah resmi ditahan terhitung mulai Rabu, 8 Maret 2023 selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama.
Kapolres da keluarga besar Polres Tapanuli Utara sekali lagi menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban serta menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mengawal dan membantu pengungkapan serta penyidikan perkara tersebut. (*/ds)