SIANTAR, ARMADANEWS.ID- Terpidana Kasus Korupsi, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menyerahkan uang pengganti Rp.215 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Penyerahan pengembalian Kerugian Negara tersebut diwakili pihak keluarga Herowin Sinaga kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurisit Pricesely Sitepu,, SH, MH. yang di damping Kasi intel, Rendra Yoki Pardede,SH,MH dan Kasi Pidsus, Symon Morris, SH, MH serta juga dihadiri pihak dari BANK BRI, Senin (13/01/2023) Jam 14.00 WIB.
ditemui di ruangannya, Rendra Yoki Pardede mengatakan pihak BRI yang langsung menghitung uang pengganti Rp.215jt dan diserahkan langsung/disetorkan ke BRI. “uang tersebut disetorkan ke Kas Negara,” terangnya kerugian keuangan negara telah disetorkan Ke BRI
Rendra Pardede menjelaskan pembayaran Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Herowin Sinaga menjadikannya tinggal menjalani pidana Pokok. “Hukuman 1 tahun 3 bulan tidak dijalani lagi karena sudah dibayarkan'” ujarnya pidana pokok 4 Tahun subsider 3 bulan penjara masih harus dijalani Terpidana.
Lanjut Rendra yang ditemani Kasi Pidsus Symon Morris bahwa pengembalian kerugian negara juga pernah dilakukan terpidana perkara kasus korupsi lainnya. “Posma Sitorus membayar uang pengganti Rp.200jt,” ungkap Rendra Pardede bahwa pengembalian kerugian negara sebesar Rp.300jt dilakukan Pihak Rekanan ( Pemborong) yang dibayarkan atas temuan BPK terkait pengerjaan beberapa proyek
Sekedar info, Senin 4 Oktober 2021 yang lalu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Medan menyatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, AP, M.Si terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1)/jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Majelis Hakim Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga Menghukum Herowhin Sinaga membayar uang pengganti sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 3 bulan. (Sil)





