TAPSEL, ARMADANEWS.ID – Pemilik lahan melaporkan perusahaan Tambang Mas PT. AR Martabe Gold Batang Toru Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ke Polres Tapanuli Selatan, Senin (13/3/2023).
Pelaporan ini didasarkan dan dibuktikan dengan Surat Asli Jual beli (akte Kepala desa) dalam lokasi Tambang emas PT.AR Martabe Gold Batang Toru.
Hal ini telah membuat masyarakat sebagai pemilik sah lahan diseputar Ramba Joring dalam areal lokasi tambang emas PT AR wilayah Ramba Joring Desa Napa Batang Toru belum juga dituntaskan pembayaran ganti ruginya oleh PT AR.
Awak media Armadanews.id saat konfirmasi kepada Team Advokat Suparman Raharjo sebagai salah seorang pemilik lahan/tanah, Safii Lubis mengatakan, dari tahun 2017 sampai saat ini belum juga tuntas pembayaran ganti rugi tanah dari PT AR.
“Janji-janji dari PT.AR dan Pemda Tapanuli selatan tidak ada realisasinya sama sekali kepada kami,” sebutnya.
Akhirnya beberapa orang dari pemilik tanah mufakat memohon bantuan kepada Advokat ( pengacara) Safii Lubis SH.i, Advokad Dr. OK. Isnainul, SH, MH, DT, Zulfikar, SH, CPM serta rekan untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan/tanah mereka serta memberi kuasa penuh kepada Team Advokat masyarakat Tapanuli Selatan.
Pada tanggal 10 Maret 2023, beberapa orang pemilik lahan/tanah didampingi Team Advokat menghadap ke Polres Tapsel di ruangan Unit TIPIKOR Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
Kehadiran pemilik lahan/tanah untuk kepentingan Dumas (pengaduan masyarakat) membuat laporan (LP) ke Kepolisian tentang dugaan pengrusakkan ladang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 406 KUHP, sebagai pelapor Suparman Raharjo salah seorang pemilik lahan/tanah dan pihak Terlapor PT AR Martabe Batang Toru.
Sesuai surat yang dikeluarkan Polres Tapsel dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik lahan/tanah Suparman Raharjo dengan nomor surat yakni STPL No.STTLP/B/107/III/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
Melalui Dumas ini dapat diduga selama ini PT AR MARTABE belum tuntas membayarkan ganti rugi secara kolektif disebabkan masih banyak lagi pemilik lahan/tanah yang berlokasi sekitar Ramba joring belum terselesaikan.
Melalui telpon seluler Adv. Safii Lubis S.HI berjanji akan terus berjuang demi membela Hak-hak Masyarakat Tapanuli selatan 13/3/202
Lanjut Safi’i mengatakan, pihaknya akan berjuang terus tanpa pamrih dengan kata lain tidak mengharapkan biaya apapun, mereka memperjuangkan tidak akan setengah-setengah, juga tidak mengharapkan kontribusi dana sebagai biaya operasional.
“Dalam pengurusan masalah ini, menggunakan dana dari kocek masing-masing secara bersama-sama,” sebut Safi’i Lubis.
“Ini merupakan niat yang tulus kami, bekerja tanpa pamrih dengan tujuan agar ganti rugi pihak pemilik lahan terealisasi disebabkan tindakan PT AR yang tidak jelas mendudukkan, permasalahan ganti rugi lahan/tanah Masyarakat Tapsel, diduga seakan-akan rasa keprihatinan mereka (PT. AR) terhadap masyarakat tidak ada sama sekali, ataupun Penyaluran ganti rugi yang diberikan PT AR tidak tepat sasaran,” imbuhnya.
Sampai saat ini pihak media belum dapat mengkonfirmasi pihak PT. AR untuk dimintai komentarnya atas laporan masyarakat tersebut ( Muhammad Syahnan SH)