SIANTAR, ARMADANEWS.ID ─ Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kiki Ardian alias Kucai (35) dan Aciang (48) berhasil diamankan sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (13/03/2023) sekira pukul 16.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Siantar melalui Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/03/2023) mengatakan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di Jalan Ade Irma Gang Hulu Balang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.
kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri dan langsung diamankan dan diketahui bernama Kiki Ardian Kucai (35).
Kiki Ardian Kucai (35) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar lalu digeledah dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,51 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Saat diintrogasi, Kiki mengakui kepemilikan sabu diperoleh dari Aciang (48) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 23.30 Wib dipinggir Jalan Mataram dilakukan penangkapan terhadap Aciang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dan sobekan plastic warna hitam yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dengan total berat brutto shabu tersebut yaitu 12,57 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Saat diintrogasi Aciang mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari Warga Medan kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (ds)