SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Pencurian sepeda motor yang terjadi di Mesjid Raya di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Rabu (15/3) malam sekitar pukul 20.15 WIB, berhasil diungkap polisi.
Dedi Helli Wardana (21) warga Dusun IV Salang Paku – A, Kelurahan Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada Kamis (16/3) dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar tepatnya di Nadia Hotel.
Pencurian sepeda motor BK 5632 WAI tersebut terjadi saat ditinggal sholat oleh pengendaranya.
Pada Rabu (15/3) malam, setelah mendengar adzan berkumandang, Riamaida Delyana (53) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Barat Kota Pematang Siantar bergegas ke mesjid dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di Mesjid Raya, Riamaida Delyana pun memarkirkan sepeda motornya di parkiran, lalu bergegas menunaikan ibadah sholat di dalam mesjid.
Selesai melaksanakan sholat, ia menuju parkiran sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya. Namun sesampainya di parkiran, ia tidak melihat sepeda motornya terparkir di tempat semula.
Riamaida Delyana pun kebingungan dan berusaha mencari sepeda motornya sembari menanyai orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian. Kemudian dilakukan pengecekkan CCTV yang berada di seputaran lokasi kejadian.
Discussion about this post