SIANTAR, ARMADANEWS.ID – DPRD Kota Pematang Siantar sepakat untuk mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, SpA dari jabatannya.Usulan pemakzulan disepakati setelah rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, Senin (20/3/23).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Siantar, Timbul M Lingga, SH didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi, SE dan Ronald Tampubolon beserta sejumlah anggota DPRD kepada awak media usai paripurna digelar.
Disebutkan, Keputusan DPRD Nomor 5/2023 bahwa sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pematang Siantar terdapat Sembilan peraturan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh wali kota.
Pertama, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Yang keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kedelapan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Sipil Negara dan keesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Rapat paripurna dari 30 orang anggota DPRD Kota Pematang Siantar, yang setuju mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sebanyak 27 orang, duaorang dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia yakni Nurlela Sikumbang dan Boy Iskandar Warongan tidak ikut mengusulkan. Sementara anggota DPRD Frengki Boy Saragih berhalangan hadir karena orangtuanya meninggal dunia. (Tim)