SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Putra Sangkot (33) berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dari depan Kos kosan SK 2 Jalan Kapileri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Rabu (22/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Rabu (22/03/2023) mengatakan kronologis kejadian, pada hari Minggu (19/03/2023) sekira pukul 06.00 Wib, Pratama Abel Simbolon selaku korban(23) yang berprofesi sebagai polisi bersama dengan keluarganya sedang berada di dalam rumah.
Setelah terbangun dan beraktivitas seperti biasanya dan saat itu pintu rumah sudah dibuka oleh orang tua Pratama Abel Simbolon sementara korban sedang tidur di ruang tamu dan tidak mengetahui adanya orang yang masuk kedalam rumah dan mengambil 2(dua) unit Hanphone merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro dan beserta 1buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan kartu identitas lainnya.
Sewaktu Putra Sangkot keluar dari rumah, korban terbangun dan tersentak kemudian melihat 2(dua) buah hanphone miliknya sudah tidak ada dan pelapor sempat melihat seseorang yang berlari dari dalam rumah menuju keteras rumah dan pada saat pelapor melakukan pengejaran pelaku, namun pelaku sudah berada di atas sepeda motor kemudian kabur meninggalkan rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut, Pratama Abel Simbolon merasa keberatan dengan perbuatan Putra Sangkot sehingga melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu agar peristiwa tersebut diproses sesuai dengan hukuk yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, pada hari Rabu (22/03/2023) sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian hanphone di Jalan Linggar Jati sedang berada di Jalan Raider, tepatnya di depan kos-kosan SK2 Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, mendengar informasi tersebut.
Tim opsnal langsung bergerak menuju jalan raider dan mengamankan pelaku selanjutnya Tim opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku. Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya.selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah yang digunakan pelaku, dua unit hanphone merk Iphone 11 pro dan Vivo S1 Pro, satu buah jaket warna merah yang digunakan pelaku. (*/ds)