SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID – Pasangan pengedar sabu di ringkus dari satu unit rumah di Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa, (21/03/2023) sekira pukul 13.00 wib.
Keduanya berinisial RS Br.Sinaga alias Lila Goyang (49) bersama seorang pria inisial DP alias Depan (48) alias Depan, keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., Kamis (23/03/2023) menyampaikan bahwa pada hari Selasa, (21/03/2023), sekira pukul 13.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dan perempuan dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Dikatakan Kasat Narkoba bahwa keberhasilan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ada warga yang menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Sesampainya di lokasi, dengan didampingi perangkat Kelurahan setempat, Team melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan seorang wanita yang berinisial RS Br.Sinaga alias Lila Goyang (49) bersama seorang pria inisial DP alias Depan (48) alias Depan, keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Discussion about this post