SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID – Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun lakukan pemeriksaan terhadap proyek Dana Desa (DD) serta Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nagori Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batunanggar, Selasa (28/3).
Informasi dilapangan, Tim Inspektorat beserta Kejari Simalungun turun kelapangan melihat pengerjaan proyek DD mulai tahun 2018 sampai tahun 2020.
Sementara pemeriksaan aset BUMNag diduga raib, dimana ada penyertaan modal sebesar Rp 100 juta untuk pengelolaan BUMNag, untuk membuat unit usaha peternakan lembu atau sapi.
Tahun tahun 2019 Nagori Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batunanggar mendapat dana sebesar Rp 100 juta diterima oleh Direktur BUMNag Aldi Ramadani, dana tersebut digunakan membeli tiga ekor lembu Limousin selanjutnya lembu itu diganti dengan lembu lokal sebanyak tujuh ekor.
Menurut warga Bahung Kahean yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (29/3) sekitar puku 10.15.wib menerangkan, lembu tersebut dilepas liarkan di areal perkebunan PTPN IV dan sampai saat ini lembu tersebut tidak ada di lokasi.
“Kemarin tim inspektorat dan kejaksaan ada turun ke Nagori kami sekitar sepuluh orang dengan menggunakan mobil dinas,” ucapnya.
Sementara Pj Panghulu Nagori Bahung Kahean Mardianto Purba saat dikonfirmasi di kantor Camat Dolok Batunanggar Rabu (29/3) sekitar pukul 11.30 wib, membenarkan ada tim inspektorat dan pihak kejaksaan turun ke Nagori Bahung Kahean untuk meninjau proyek Dana Desa tahun 2019 sampai tahun 2020.
“Hari Senin (03/04/2023) mendatang ada lima orang untuk di periksa di kejaksaan,” katanya.(Roz)







