SIANTAR, ARMADANEWS.ID- Polres Simalungun melalui Sat Reskrim mengamankan Jul Alfonsus Damanik (39), warga Jalan Tangki Bawah Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Rabu (29/03/2023) sekiranya pukul 11.30 wib.
Jul Alfonsus Damanik diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian tebakan angka jenis judi Sidney pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung dalam keterangan pers melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya Rabu (29/03/2023) mengatakan, kronologis kejadian pada Rabu (29/03/2023) sekira pukul 11.30 Wib, unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Tangki Bawah Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar ada seorang laki – laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Sidney.
Selanjutnya unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan dan benar ditemukan bahwa pelaku sedang menunggu pembeli judi jenis sidney dan ditemukan padanya barang bukti yang berhubungan dengan perjudian tersebut.
Setelah diinterogasi mengakui bahwa benar dia sedang melakukan Perjudian Jenis SIDNEY dan unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti uang Tunai sebesar Rp.130 ribu hasil penjualan tebakan perjudian jenis Sidney, dua lembar kertas yang berisikan nomor tebakan jenis Sidney, satu buah pulpen warna merah muda yang digunankan untuk menulis nomor tebakan.
Setelah itu unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku. (*/ds)