JAKARTA, ARMADANEWS.ID – DPRD Kota Pematangsiantar mengajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH, Jumat (31/03/2023).
“Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA,” katanya.
Uji pendapat yang dimohonkan pihaknya kata Timbul bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat. “Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan” ujar politikus PDIP itu.
Sebelumnya, 27 anggota DPRD Siantar dari 30, menyetujui pemberhentian Wali Kota Susanti. Mewakili ke-27 DPRD ke MA, hadir Wakil Ketua Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba.
Timbul Lingga berharap, masyarakat kota Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD.”Mohon doa masyarakat siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA” pungkasnya. (*/AN)