LAMPUNG BARAT, ARMADANEWSW.ID- Berdalih untuk pembangunan lahan parkir, pihak SMP Negeri 1 Way Tenong diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa.
Informasi dihimpun ArmadaNews.id di lapangan, berdasarkan keterangan dari beberapa siswa yang dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan sejumlah dana yang diperuntukkan untuk pembangunan lahan parkir tersebut.
Seperti disampaikan salah seorang siswa yang tidak ingin namanya dicantumkan, Rabu (05/04/2023) siang. “Memang benar adanya pungutan tersebut. Pungutan tersebut juga bervariasi setiap tingkatannya berbeda-beda,” sebutnya.
Diakatkan siswatersebut, untuk besaran pembayaran untuk kelas VII dipungut Rp.200.000, Kelas VIII Rp.130.000, dan Kelas IX Rp.100.000.
Pungutan yang berkedok iuran tersebut hanya diberlakukan bagi para siswa, namun tidak dengan guru-guru yang ada di SMP Negeri 1 Way Tenong. “Iya memang benar adanya iuran sekolah dan itu di wajibkan untuk para siswa/i tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Sementara seorang siswa lainnya saat dikonfirmasi mengatakan pungutan tersebut sudah mereka rasakan sejak pertama kali masuk ke sekolah, ketika siswa menginjak di kelas 10. Alasan yang digunakan oleh pihak sekolah adalah untuk pembangunan. “Setiap tahun ajaran baru, kami diminta untuk sumbangan itu. Alasannya untuk bangun ini-itu,” katanya.
Untuk menyamarkan dugaan pungli, pihak sekolah menyebutnya sebagai sumbangan/iuran untuk membangun tempat parkir kendaraan siswa.
Namun pantauan ArmadaNews saat menyambangi SMP Negeri 1 Way Tenong, tidak ter;ihat adanya pembangunan lahan parkir kendaraan. Lahan parkir yang saat ini digunakan berada di samping gedng sekolah itu.
Pungutan di sekolah sudah jelas dilarang adanya dan tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan Dasar, karena pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SLTA sederajat, aturan itu juga memuat ancaman sanksi barang siapa yang melanggar, yakni mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Hukum Pidana (Penjara).
Sementara pihak sekolah saat coba dikonfirmasi tidak kunjung berhasil. Kepaal Sekolah SMP Negeri 1 Way Tenong, Karman saat coba dihubungi melalui selulernya, 0812-7344 ****, 0822-7915-****, 0821-7866-****, 0821-7893-**** tidak kunjung memberikan tanggapan.
Demikian juga saat disambangi ke lokasi SMP Negeri 1 Way Tenong, Rabu (05/04/2023), salah seorang satpam sekolah mencoba menghalang-halangi saat meminta untuk bertemu kepala sekolah. “Bapak masih dinas di luar,” katanya Satpam itu. (Reza)





