SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID – Tiga orang laki-laki dewasa tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Senin, (10/04/2023) sekira pukul 10.30 Wib.
Ketiga laki-laki tersebut, AP(26) warga Gang Bungtu Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RM (27) warga Jalan Merdeka Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan LR (25) warga Jalan Rajamin Purba Kel. Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diamankan saat Polres Simalungun melalui Sat Narkoba menggerebek satu unit rumah di Jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto, SH, membenarkan informasi tersebut. “Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh Personel Polsek Perdagangan dan telah kita terima para tersangka bersama barang bukti sabu-sabu, “ucap AKP Adi saat dikonfirmasi Selasa (11/4/2023) sekira pukul 13.30 wib.
Dikatakannya, pada hari Senin (10/04/ 20230, sekira pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berkumpul di belakang rumah di Jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, masyarakat mencurigai di tempat tersebut ada orang sedang mengkonsumsi narkoba.
Menerima informasi tersebut, anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Edy Syaputra, SH, MH, melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan pada pukul 10.30 wib, Personel Polsek Perdaganag bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang pria.
Dari tersangka AP (26) Personel Polsek Perdagangan ada menemukan dan mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,72 gram, uang sejumlah Rp.225.000,- , dua plastik kosong dan satu unit HP android warna hitam.
Sedangkan dari RM (27) dan LR (25) personel berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap ketiga pria tersebut dan berhasil memperoleh keterangan dan pengakuan dari AP, bahwa barang bukti yang ditemukan ada padanya empat bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di Wilayah Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
‘Sementara RM (27) dan LR (25) menerangkan bahwa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua, yang sebelumnya dibeli dari AP (26) dengan cara patungan sejumlah Rp. 75.000,- untuk mereka gunakan berdua, ” ujar AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa Dari TKP juga turut diamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa. “Saat dilakukan penangkapan ada dua orang laki-laki dewasa yang sempat dibawa Kepolsek Perdagangan guna dimintai keterangan. Kedua Pria tersebut diamankan saat duduk disekita lokasi dan di geledah tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya,” ujarnya.
Selanjutnya keduanya turut diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu, selanjutnya akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba.
“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya dan untuk dilakukan pengembangan dan proses Penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun, ” sebut Kasat Narkoba. (*/AN)







