SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID – Kasus pembunuhan Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan anaknya Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12) berhasil diungkap Polres Simalungun setelah mendapati tetangga korban Safrin Dwiva (23) yang mengaku dibegal.
Pada hari Selasa (18/04/2023) sekira pukul 13.00 Wib, personil Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa telah ditemukan dua sosok mayat di Perumahan Mutiara Landbow di Huta V Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya personil Opsnal Jatanras, Kanit Jatanras, Kasat Reskrim, Kapolsek Perdagangan dan anggota Polsek Perdagangan melakukan cek lokasi kejadian dan olah tkp yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun.
Selanjutnya pada Rabu (19/04/ 2023) tim Labfor dan tim inafis Polda Sumut melakukan olah tkp dan ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku di lantai dalam rumah korban.
Kemudian dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa tetangga depan rumah korban yang diketahui bernama Safrin Dwiva pada Jumat (14/04/ 2023) mengaku dibegal yang mengakibatkan jari tangan kiri dan telapak tangan kanannya mengalami luka.
Namun setelah didapat informasi bahwa Safrin Dwiva tidak benar dibegal dan hanya mengaku kepada keluarga pacarnya yang bernama Vivi bahwa pelaku sengaja membuat skenario dibegal untuk mengelak dari permasalah utang, dimana pada saat itu utang Safrin Dwiva sudah ditagih.
Selanjutnya personil Opsnal Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku Safrin Dwiva dan dari dapat video CCTV bahwa pelaku Safrin Dwiva pada 06 April 2023 dan tanggal 12 April 2023 ada membeli pisau merk Tuomei dari mr. DIY Perdagangan yang identik dengan pisau yang ditemukan di dalam rumah korban.
Kemudian pada Kamis (27/04/2023) sekira pukul 11.00 Wib, yang diduga pelaku Safrin Dwiva dibawa sesuai Surat Perintah untuk diambil sidik kaki oleh tim inafis Polda Sumut dan sesuai hasil tim inafis Polda Sumut bahwa jejak kaki di tkp identik dengan jejak kaki pelaku Safrin Dwiva.
Akhirnya pelaku Safrin Dwivamengakui melakukan pembunuhan di rumah korban dimana awalnya hendak melakukan pencurian Mobil (akibat utang) namun ketahuan oleh korban dan anak korban, sehingga Ianya melakukan pembunuhan.
Pelaku Safrin Dwiva dikenakan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dulu karena pembunuhan yang direncanakan (moord) yang mengakibatkan matinya orang, dengan KUHP yang dipersangkakan Pasal 340 Sub.338, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup (ds)







