TAPUT, ARMADANEWS.ID – Sungguh biadab tindakan Saduma Polda Nainggolan yang tega menghamili seorang anak berusia 12 tahun hingga hamil.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K, Rabu (03/05/2023) menyebutkan, Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Tersangka Saduma Polda Nainggolan (44) warga Kabupaten Tapanuli Utara itu berhasil di tangkap, Rabu, (03/05/2023) sekira pukul 03.00 wib dari kediamannya.
Penangkapan bapak tiga anak itu dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal (02/05/2023).
Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri putrinya sebut saja namanya Bunga (12) yang dilakukan oleh Saduma Polda Nainggolan hingga anaknya hamil.
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri.
” Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya nya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.
Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya,” sebutnya.
Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung menjemput dan menanyai putrinya tentang apa yang terjadi.
Dengan polosnya korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Pebruari 2023.
“Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara dan penangkapan pun segera kita lakukan,” ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi,, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut. (ds)





