SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Bram Syahputra Siregar (35) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Rabu (03/05/2023).
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan yang disampaikan Humas AKP Rusdi Ahya, Sabtu (06/05/2023) mengatakan, kronologis penangkapan pada hari Rabu (03/05/2023), sekira pukul 19.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematang siantar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya di pinggir jalan.
Menindaklanjuti informasi etrsebut, personil Sat Narkoba menuju lokasi yang dimaksud. Setelah sampai di lokasi, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan. Lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Bram Syahputra Siregar.
Dari hasil interogasi, Bram Siregar menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang di letaknya di samping parit pinggir jalan. Setelah diperiksa ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,18 gram yang dibungkus plastik warna putih.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Bram Siregar dan ditemukan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung,
Saat diinterogasi, Bram Siregar mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari B kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (ds)