SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang terletak di Jalan Asahan Km 7, Kabupaten Simalungun saat ini terus berbenah dalam pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Seperti disampaikan Ka KPLP Raymond Andika Girsang, Minggu (07/05/2023). Dikatakannya,
untuk menegakkan tata tertib di lapas terhadap WBP bukanlah hal semudah membalikkan telapak tangan.
“Namun hal itu harus tetap kami jalankan dan terapkan kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Klas IIA Pematangsiantar ini tanpa ada pembedaan bagi WBP itu sendiri,” Raymond Andika Girsang.
Lanjut Raymon, soal pemberitaan miring tentang Lapas ini , yang selalu muncul di media online tertentu kita menganggap itu adalah satu bentuk perhatian media kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar.
“Meski terkadang berita miring tersebut adalah berita yang tidak berdasar sama sekali,” ucap Raymon.
Saat disinggung tentang maksud berita miring yang tidak berdasar, Raymon menjelaskan secara gamblang. “Kalau berita miring itu tentang Narkoba yang ada di dalam Lapas ini, Kami pastikan Lapas ini bersih dari narkoba. Hampir setiap malam kami melakukan razia terhadap WBP dengan menggeledah badan dan kamar hunian WBP, dan kami tidak pernah mendapati adanya Narkoba di Lapas ini,” sebutnya.
“Namun begitu bila media (Wartawan) ada yang mengetahui kalau di dalam lapas ini ada Narkoba silahkan datang ke Lapas, konfirmasi langsung kepada kami dan tunjukan ke kami siapa WBP yang berani bermain Narkoba di dalam Lapas pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lanjut Raymon, Lembaga Pemasyarakatan bukanlah Lembaga yang anti kritik, tetapi hendaknya dasar kritik juga harus jelas dan akurat, jangan mengkritik hanya bedasarkan dugaan dan informasi yang tidak akurat.
Sementara itu salah satu Pemerhati Hukum dan Penyelenggara Negara, Edward K Napitulu saat dimintai tanggapan atas pemberitaan media yang terkesan menjustice kinerja Lapas, Edward mengatakan, jurnalis (wartawan-red) dalam melakukan aktivitas kejurnalistikkannya harus berpatok kepada UU.RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tidak boleh bergeser dari Undang undang pers itu,” sebutnya.
Edward juga menambahkan, wartawan hendaknya melakukan apa yang dinamakan chek and richek (konfirmasi silang) terhadap pihak pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius.
Saat disinggung tentang seorang wartawan yang mengirimkan konsep beritanya kepada pihak-pihak yang akan diberitakan, Edward mengatakan, konsep berita harusnya dikirimkan kepada pihak redaksi bukan kepada sasaran pemberitaan.
“Maksud saya, bila konsep berita sebelum terbit dikirim lebih dahulu kepada sasaran berita berarti ada tanda kutip disitu, sudah pahamlah kita itu arahnya kemana” ucap Edward sambil mengarahkan jempolnya ke arah bawah.
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar saat ini sedang berbenah dan akan terus berbenah kearah yang lebih baik ,apapun bentuk Kritik dan Saran demi Kemajuan Lapas ini secara positif pasti akan kami tampung, tentunya dengan kritik dan saran yang sehat serta sifatnya membangun.
” Saran dan Kritik yang murni tanpa ada embel-embel lain dibalik saran dan kritik itu, karena keberhasilan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mendapatkan WBK dan WBBM adalah keberhasilan Pemerintah Daerah juga,” sebut Raymond mengakhiri. (*/ds)





