SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menutup masa pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Siantar, Senin (15/05/2023) pukul 00.00 WIB.
Penutupan pendaftaran dan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Siantar dipimpin Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani bersama anggota, Gina Ruthfefiliana Ginting, Jafar Sidik Saragih, Christian Beny Panjaitan dan Nurbaiya Siregar.
Penutupan pendaftaran dan pengajuan bacaleg dihadiri Ketua Bawaslu Kota Siantar Junita Lila Sinaga bersama anggota Nanang Wahyudi dan Safii Siregar. “Dengan ini, kami KPU Kota Pematang Siantar menutup pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota legislatif untuk tingkat DPRD Kota Pematang Siantar,” kata Daniel Sibarani.
Selama masa pendaftaran dan pengajuan bacaleg, sebanyak 17 partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan berkas. Sedangkan satu parpol, yakni Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg atau tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Siantar.
Dampak dari tidak mengajukan bacaleg, sebut Daniel Sibarani, Partai Garuda sebagai peserta pada Pemilu 2024, tidak memiliki calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Siantar.
Sementara itu, Minggu malam (14/05/2023) menjelang masa pendaftaran dan pengajuan ditutup, sejumlah parpol telah mengisi daftar tamu (registrasi) untuk mengajukan berkas Bacalegnya ke KPU Siantar.
Seperti Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh, dan termasuk Partai Garuda. Hanya tiga partai yang disebut diawal berhasil lolos di masa “injurytime”, sedangkan Partai Garuda gagal diterima, karena tidak mengajukan berkas bacalegnya. (*/AN)