WAY KANAN, ARMADANEWS.ID – Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76, Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan , baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan maka hal tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak tersebut.
Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Way Tuba, Waryun yang belum lama di copot jabatannya Karena terbukti merangkap jabatan juga sebagai Ketua PAC Partai PKB Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga Lakukan tindak Asusila pada anak di bawah umur yang berinisial E. Yang hendak masuk kelas 1 SMA thn ini.
Menurut penuturan warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kronologi kejadian hari Sabtu pagi tanggal 20 Mei 2023, Wariyun ke rumah korban karna ada keperluan dengan orang tua korban. Setelah yang dicari tidak ada, ia malah melihat korban sedang bermain kucing di Ruang TV.
Wariyun merasa ada kesempatan melancarkan niat jahatnya, dirangkulnya korban ini dari belakang, korban pun melawan dan lari melalui pintu belakang dan langsung minta tolong dengan tetangganya
Ditemui di kediamannya, Ketua RT 002 RW 002, Pak Ahmad Wahid membenarkan adanya kejadian dugaan percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Ahmad Wahid sangat menyayangkan pihak keluarga korban yang enggan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dimintai Keterangan oleh awak media, Waryun mengaku khilaf atas kejadian tersebut, dan dia menambahkan bahwa sudah ada perjanjian damai dengan pihak keluarga korban
Terkait Kasus ini, dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), dan sampai saat ini bulan ada tindakan dari pihak berwajib. (M Saleh)





