SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID – Polsek Dolok Silau Resor Simalungun berhasil mengamankan lima orang pria yang lagi pesta menikmati sabu-sabu di Perladangan Sawit di sebuah gubuk di Jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Dolok Silau AKP Josia, SH, MH, membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip Sedang dan empat plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit Hp Oppo, satu unit Hp merk Nokia, tiga buah mancis, dua unit Power Bank, satu dompet, empat sedotan difungsikan sebagai alat penyendok yang diduga sabu, satu kaleng rokok merk gudang garam.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik tersangka Feri Swandi Purba (35), warga Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubung Lokkung, Kecamatan Dolok Silau.
“Saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan,” jelas AKP Josia.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima, pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 21.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di perladangan sawit dalam sebuah gubuk di Nagori Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
“Selanjutnya Personel Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek. Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
“Setibanya di sekitar lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, personil Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian/pengamatan dan benar melihat di dalam gubuk ada beberapa orang di dalam gubuk tersebut, Personil Polsek Dolok Silau langsung menyergap/mengepung gubuk tersebut dan berhasil mengamankan lima orang pria dewasa yang berinisial FS (35) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, PP(43) warga Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai.
Selanjutnya NP (35) warga Bandar Bayu Kecamatan Kotari Kabupaten Sergai, JD (32) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan AP(23) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil pengecekan urine kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu,” jelas Kapolsek.
Terhadap Feri Swandi Purba telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses Penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.
Dan untuk empat orang lainnya yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya dan hasil test urine positif methamfetamine/sabu-sabu, dilaksanakan asesment medis di BNN Kabupaten Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun. (ds)