SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID – Kekuatan Ibu-ibu di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun tidak perlu diragukan lagi.
Pasalnya, demi melindungi masa depan anak-anaknya mereka berani mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal (21/05/2023) sekira Pukul 17.55 WIB, di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, kaum ibu berhasil mengamankan seorang pria lantaran tertangkap tangan telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat brutto 4,16 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto, SH, ketika dikonfirmasi prihal ibu-ibu di Desa Bahtonang yang berhasil menangkap pengedar sabu-sabu telah membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa pada hari minggu tanggal 21 mei 2023 sekira Pukul 17.55 WIB, masyarakat yang kebanyakan Ibu-ibu itu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu,” sebut AKP Adi, Selasa(30/5/2023) sekira pukul 17.30 WIB disela-sela kegiatannya.
Pria tersebut berinisial WM (23) warga Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. WM (23) diamankan warga bersama barang bukti berupa satu buah plastik klip bungkus sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 21 bungkus Klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 2,97 gram, satu buah timbangan eletrik, satu buah HP, satu tas sandang warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan kronologis kejadian tersebut. WM (23) diamankan warga dari dalam rumah miliknya bersama barang bukti sesaat setelah warga bersama-sama melakukan penggerebekan, selanjutnya dibawa ke Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH, MH bersama dengan anggota langsung mendatangi Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang.
WM bersama barang bukti diserahkan oleh PJ Pangulu Bah Tonang kepada Personel Polsek Raya Kahean dan selanjutnya dibawa Ke Polsek Raya Kahean untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“WM bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan akan kita lakukan pengembangan, WM kenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Personel Polres Simalungun dikatakanya mengucapkan terimakasih kepada para Ibu-ibu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun yang mau peduli terhadap kejahatan Narkotika ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika.
“Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” kata AKP Adi.(*/ds)