SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID – Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan terutama untuk pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA serta SLTA sederajat. Aturan itu juga membuat ancaman sanksi bagi yang melanggar.bagi yang melanggar mendapatkan sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan hukum pidana penjara.
Berbanding terbalik dengan kepala sekolah Dasar Negeri No 097328 yang ada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara nampaknya tidak mengindahkan peraturan menteri pendidikan tersebut.
Pasalnya, pungutan uang terima kasih dan penebusan Surat Keterangan Lulus (SKL) dinlai mencekik leher sebesar Rp 225.000 per siswa.
Menurut orang tua siswa yang meminta namanya dirahasiakan karena takut nantinya anaknya mendapatkan tekanan dari guru – guru menegeljikan hal tersebut.
“Cobalah dulu bang, lihat di sekolah anak saya masa biaya uang terima kasih Rp. 225.000/siswa. Ini kan sangat membebankan orang tua, dari manalah kami harus mencari uang sebanyak itu apalagi disaat ini susah untuk mencari uang,” sebutnya.
Dikatakannya, sebenarnya para orangtua siswa keberatan tapi karena takut nantinya ada tekanan sama anak- anak maka mereka memilih diam. “Apalagi masih ada adiknya yang sekolah di situ, dengan berat hati kami harus membayar walaupun dengan cara mencari utangan,” katanya.
Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah tersebut belum berhasil hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi.
Dan saat awak media ini meminta tanggapan dari Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyayangkan masih adanya kutipan di sekolah.
“Kok masih ada Kepala Sekolah Tingkat SD (Sekolah Dasar) yang mau melakukan hal tersebut, itu tidak boleh karena itu tidak ada payung hukumnya. Mau dibawa kemana lagi nantinya negara kita ini karena mulai dari tingkat sekolah dasar aja sudah diajari oleh gurunya untuk melakukan hal – hal yang negatif, padahal kedepannya merekalah yang menjadi pemimpin di negar kita ini,” ujarnya.
“Jadi, saya Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Utara meminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Kepala Inspektorat Kab. Simalungun Agar menghentikan kegiatan tersebut dan memanggil oknum Kepala Sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih uang terima kasih, dan jika benar terbukti agar memberikan sanksi kepada oknum Kepala sekolah tersebut,” pungkasnya mengakhiri. ( Bronson)