TOBA, ARMADANEWS.ID- Bocah yang masih duduk di bangku SD sebut saja namanya Mawar menjadi budak seks kebejatan ayah kandung dan Oppung (kakek) nya berinisial DM (60).
Bahkan, ayah kandung yang berinisial SM (34) mengancam korban apabila memberitahukannya kepada orang lain.
Kedua pelaku, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang jalani proses hukum di Mapolres Toba. Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka.
“Benar adanya kami dari Polres Toba menerima laporan bahwa adanya perbuatan cabul yang dilaporkan pada Minggu (18/6/2023). Jadi kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Selasa (20/6/2023).
Bocah perempuan yang masih berumur 8 tahun jadi mangsa kedua pelaku ini. Kedua tersangka dan korban tinggal serumah.
“Pencabulan ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan juga kakeknya. Pelakunya inisial SM (34) sebagai ayah kandung dan DM (60) selaku kakek korban,” terangnya.
Ia juga mengutarakan, pencabulan tersebut telah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.
“Pencabulan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. Dan lokasinya, di rumah si tersangka. Tersangka SM dan DM serta korban satu rumah,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, SM telah berpisah dengan istrinya selama 5 tahun. Artinya, korban tinggal bersama ayah dan kakeknya.
“SM sudah berpisah selama 5 tahun dengan istrinya atau ibu korban,” terangnya.
“Pencabulan itu sudah berulangkali dilakukan oleh ayahnya sendiri. Sementara untuk kakek korban telah melakukan pencabulan sekali pada tanggal 10 Juni 2023,” lanjutnya.
Saat i ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Toba.
“Kami sudah melakukan visum terhadap korban,” pungkasnya. (Edu Nainggolan)